WahanaNews.co | Kerap mengunggah konten-konten video berbau SARA dan ujaran kebencian, akun YouTube milik Saifuddin akan diblokir pihak kepolisian bersama Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/4/22).
Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kendati demikian, Gatot mengaku pihaknya tidak akan langsung menghapus seluruh video dari Saifuddin Ibrahim tersebut. Hal itu karena ada beberapa video yang akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
“Di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa. Untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Saifuddin Ibrahim terdeteksi berada di Amerika Serikat.
Sehingga Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk memburu Saifuddin Ibrahim.