WAHANANEWS.CO, Jakarta -Perdebatan soal posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengemuka, namun keputusan DPR dan Polri untuk tetap menempatkan Polri di bawah komando Presiden ditegaskan bukan sebagai manuver politik sesaat, melainkan hasil pembacaan konstitusi, refleksi sejarah ketatanegaraan, dan kajian perbandingan praktik demokrasi.
Komitmen tersebut diposisikan sebagai pilihan prinsipil dalam sistem presidensial tentang bagaimana kekuasaan negara di bidang keamanan dikelola agar akuntabilitas politik tetap jelas dan tidak terfragmentasi.
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR bersama Polri, delapan poin disepakati sebagai arah percepatan reformasi kepolisian yang menitikberatkan pembenahan budaya institusi melalui penguatan akuntabilitas, sistem merit, dan transparansi.
“Reformasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar memindahkan kotak dalam bagan birokrasi,” ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI, dalam pandangannya.
Reformasi kepolisian dipahami sebagai kerja jangka panjang untuk membangun integritas dan profesionalisme aparat, bukan sekadar reposisi kelembagaan yang bersifat kosmetik.
Baca Juga:
Kapolri dan DPR Satu Suara Tolak Polri Jadi Kementerian
Meski kesimpulan RDPU diambil secara terbuka dan konstitusional, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian terus dihidupkan oleh sebagian kalangan.
Narasi tersebut bahkan mulai dipolitisasi dengan membingkai keberatan Kapolri sebagai pembangkangan serta menuduh Komisi III DPR RI bersekongkol memengaruhi Presiden.
“Pembingkaian semacam ini keliru dan berbahaya karena mengalihkan perhatian publik dari substansi reformasi,” kata Abdullah.
Wacana reposisi Polri sebenarnya bukan gagasan baru dalam diskursus reformasi kepolisian Indonesia dan kembali mencuat pada Oktober 2025 saat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut adanya berbagai opsi awal reformasi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum Komite Percepatan Reformasi Polri bekerja penuh dan belum mencerminkan sikap final pemerintah.
Setelah pembahasan internal sepanjang November hingga Desember 2025, Yusril menegaskan pada akhir Januari bahwa mayoritas anggota komite justru menilai Polri tetap tepat berada di bawah Presiden sesuai konstitusi.
“Mayoritas komite melihat posisi Polri di bawah Presiden sebagai pilihan yang paling selaras dengan UUD dan undang-undang,” demikian penegasan itu disampaikan menjelang penyerahan rekomendasi, Senin (26/1/2026) -- di Jakarta.
Pendukung reposisi kerap merujuk praktik di Prancis, Jepang, atau Jerman yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian, namun pendekatan perbandingan semacam ini dinilai problematis jika digunakan secara linier.
Studi David H Bayley dalam Policing Democracies menunjukkan tidak ada desain kepolisian yang universal karena keberhasilan lebih ditentukan oleh kualitas pengawasan sipil, budaya profesional, dan integritas sistem hukum.
Temuan tersebut sejalan dengan World Justice Project Rule of Law Index 2021–2024 yang menunjukkan negara dengan desain kepolisian berbeda dapat sama-sama meraih kepercayaan publik tinggi sepanjang supremasi hukum dijalankan konsisten.
“Jepang dan Jerman berhasil karena sistem merit dan pengawasan yang kuat, bukan semata karena struktur kementerian,” tegas Abdullah.
Reposisi kelembagaan dinilai bukan variabel kunci reformasi, sementara fokus berlebihan pada struktur justru berisiko mengaburkan persoalan mendasar seperti integritas dan penegakan etik.
Dalam teori negara klasik, keamanan dipahami sebagai fungsi paling awal dan mendasar dari pemerintahan sebagaimana digambarkan Thomas Hobbes tentang kondisi tanpa negara.
Prinsip ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan perlindungan segenap bangsa sebagai tanggung jawab utama Presiden.
Dalam sistem presidensial, tanggung jawab tersebut menuntut kejelasan komando dan akuntabilitas politik yang tidak terpecah.
Sebagai negara kepulauan dengan keragaman sosial tinggi, Indonesia dinilai membutuhkan rantai komando keamanan yang terintegrasi dan responsif.
Fragmentasi atau pemanjangan jalur komando dinilai berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjaga stabilitas nasional.
Menempatkan Polri di bawah kementerian dipandang berisiko memperpanjang koordinasi antara Presiden, menteri, Kapolri, dan kepala daerah.
“Dalam penanganan konflik dan krisis, kejelasan serta kecepatan komando adalah faktor penentu,” ujar Abdullah.
Laporan OECD 2022 tentang tata kelola pemerintahan juga menegaskan pentingnya koordinasi langsung dengan pusat kekuasaan eksekutif dalam situasi krisis.
Perbandingan dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan dinilai tidak tepat karena TNI menjalankan fungsi pertahanan eksternal sementara Polri bersentuhan langsung dengan warga.
Aspek lain yang disorot adalah risiko politisasi kepolisian jika ditempatkan di bawah kementerian yang dipimpin jabatan politik.
Berbagai kajian democratic policing menunjukkan kedekatan berlebihan dengan aktor politik sektoral meningkatkan kerentanan intervensi kekuasaan.
“Kapolri bisa terjebak konflik komando antara Presiden dan menteri jika arah kebijakan tidak sejalan,” kata Abdullah.
Data Global Corruption Barometer 2021–2023 menunjukkan politisasi aparat penegak hukum menjadi faktor utama turunnya kepercayaan publik di banyak negara berkembang.
Dalam konteks birokrasi Indonesia yang masih berproses, reposisi Polri justru dinilai memperbesar ruang intervensi politik.
Ironisnya, risiko tersebut kerap dibungkus jargon reformasi padahal berpotensi menambah beban struktural dan konflik kepentingan.
Berbagai literatur reformasi kepolisian modern menempatkan pengawasan sebagai kunci perubahan institusional berkelanjutan.
Herman Goldstein melalui konsep Problem-Oriented Policing menegaskan tanpa akuntabilitas, perubahan struktural hanya memindahkan bagan organisasi.
Data pengaduan masyarakat ke Kompolnas dan Ombudsman 2020–2024 menunjukkan banyak laporan terkait penanganan internal yang dinilai tidak transparan.
Pengawasan eksternal saja dinilai tidak cukup karena reformasi harus bekerja sejak rekrutmen, pendidikan, hingga penegakan disiplin dan evaluasi kebijakan.
DPR melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran memiliki mandat konstitusional memastikan reformasi Polri berjalan substantif.
Namun reformasi kredibel menuntut keterlibatan Presiden, lembaga independen, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa.
Menempatkan Polri di bawah komando Presiden ditegaskan bukan sikap antireformasi, melainkan fondasi menjaga stabilitas dan kejelasan akuntabilitas politik.
Reposisi Polri ke bawah kementerian dinilai tidak mendesak dan mengandung risiko politisasi, konflik kepentingan, serta pelemahan kendali sipil Presiden.
Karena itu publik diajak bersikap jernih bahwa reformasi Polri adalah kerja panjang membangun institusi profesional, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]