WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (7/11/2025). Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa agenda reformasi di tubuh Polri tak lagi bisa ditunda, terutama setelah gelombang desakan publik pasca kerusuhan besar yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Keputusan pembentukan komisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini beranggotakan sepuluh tokoh dari berbagai latar belakang hukum, pemerintahan, dan kepolisian, dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie didapuk sebagai ketua.
Baca Juga:
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Sikap Kapolri Dinilai Kenegarawanan
Berikut susunan lengkap Komisi Percepatan Reformasi Polri:
Mantan Ketua MK – Jimly Asshiddiqie (Ketua).
Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri – Ahmad Dofiri.
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
Mantan Menko Polhukam – Mahfud MD.
Menko Kumham Imipas – Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Hukum – Supratman Andi Agtas.