Jurist ditugaskan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.
Setelah itu, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk menyusun kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Ibrahim kemudian resmi menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek dan mendapat tugas membuat kajian yang mengarahkan pengadaan agar menggunakan Chromebook.
Jurist juga diketahui mendampingi Nadiem saat bertemu Google Indonesia pada awal hingga pertengahan 2020.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan diskusi lanjutan yang dipimpin Jurist atas penugasan Nadiem dan menghasilkan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
Selain itu, Jurist kerap hadir dalam rapat internal atau bahkan memimpin jalannya rapat bersama staf lain bernama Fiona jika Nadiem berhalangan hadir.
Hingga kini, meski Nadiem telah resmi menjadi tersangka, Jurist masih berstatus buronan dan belum dibawa pulang ke Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.