WahanaNews.co | Mabes Polri membeberkan 3 klaster obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan perusakan alat bukti CCTV yang berkaitan dengan kasus ini. Klaster kedua, kata dia, ditujukan bagi mereka yang menghalangi penyidikan di TKP.
Baca Juga:
Geger! Siswi SMK di Medan Melahirkan Sambil Berdiri Dekat Warung, Bayi Ditinggalkan Tanpa Baju
"Klaster ketiga, ketidakprofesional dalam olah TKP," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Adapun dalam polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam klaster ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Bakar KA di Jogja Remaja Difabel jadi Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga dari tujuh orang tersangka obstruction of justice tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tim KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.