WahanaNews.co, Jakarta - Gembong narkoba jaringan internasional, Fernando Tremendo Chimenea ditangkap Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri di Filipina.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan penangkapan dilakukan usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fernando.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Iya benar (ditangkap). Saya bantu menangkap saja," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (15/5/2024) melansir CNN Indonesia.
Dalam keterangannya, Krishna mengatakan bahwa buronan BNN tersebut merupakan Warga Negara Australia yang selama ini berperan menyelundupkan narkoba ke wilayah Asia.
Ia menyebut penangkapan tersebut juga merupakan hasil kerja sama pihak kepolisian Indonesia dengan Filipina dalam rangka pemberantasan narkoba.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Berhasil menangkap WN Australia di Filipina pelaku jaringan Penyelundupan Narkoba di wilayah Asia. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh counterpart internasional atas kerjasama yang baik selama ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan pihaknya bersama BNN juga masih berkomunikasi dengan otoritas kepolisian Filipina terkait rencana pengiriman pelaku ke Indonesia.
"Sedang dikomunikasikan ke otoritas Philipina, dengan BNN juga kami komunikasi karena itu buronan BNN. Kami Polri hanya bantu tangkap saja bersama Polisi Philipina," ujarnya.