WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, selama masa tenang pemilu.
Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, menyampaikan bahwa kajian tersebut berfokus pada potensi pelanggaran Pasal 287 Ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 492.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Lolly menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi yang diterima setelah menerima laporan dari berbagai sumber, baik dari jurnalis maupun non-jurnalis, terkait unggahan kegiatan kampanye Kaesang di akun media sosial Instagram pribadinya, @Kaesangp.
"Kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi itu langsung kami dalami," ujarnya, melansir Antara, Selasa (13/2/2024).
Lolly juga mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk men-take down (menurunkan) unggahan Kaesang tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Kami melakukan kajian, dan kami minta Kominfo untuk take down (menurunkan), ya. Kami melakukan kajian. Dalam patroli siber kami, nah patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo, termasuk dengan platform media sosial, supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu," tuturnya.
Menurut Lolly, langkah penurunan konten dari Kaesang dilakukan sebagai langkah preventif yang dilakukan pihaknya.
"Mudah-mudahan ini bisa membuat situasi menjadi lebih kondusif. Nah, upaya take down (menurunkan) ini dilakukan sebagai langkah preventif Bawaslu karena memang dalam melakukan kajian kami arus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain," katanya.
Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.
"Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menekankan Bawaslu akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.
"Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka tentu kami akan tindak lanjuti. Intinya adalah kami harus memastikan dulu pasal mana yang dilanggar dalam kajian kami. Nah ini sedang berproses karena baru tadi, aku baru dapat informasi juga tadi," kata Lolly.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, hingga Senin, pukul 17.15 WIB terdapat 7 unggahan kampanye dalam akun Instagram @Kaesangp.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, enam partai politik lokal, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, juga turut serta dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang melibatkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor urut 3.
Setelah periode kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 13 Februari.
Pemungutan suara untuk Pileg, termasuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang juga bersamaan dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]