“Dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucap Rizaldi.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tersebut memicu banyak revisi pekerjaan, termasuk penggunaan mutu beton K 125 dan K 300 yang tidak disertai purchase order serta tidak tercantum dalam Rencana Anggaran dan Biaya.
Baca Juga:
Ahok di Sidang Tipikor: Banyak yang Bisa Ditangkap Kalau Pengadaan Dibongkar
“Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp13.185.197.899,60,” kata Rizaldi.
Meski demikian, Rizaldi menegaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat ESK dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Fakta Sidang Chromebook, Uang Rp1 Miliar Dipakai Bantu Beli Rumah Direktur
Pantauan di lapangan, ESK langsung digiring petugas dari Kejati Sumut menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan menggunakan mobil tahanan.
Pria berkacamata tersebut tampak mengenakan rompi tahanan dan topi, dengan tangan diborgol serta wajah ditutupi masker saat keluar dari gedung Kejati Sumut.
“Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Rizaldi.