WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah hukum mengejutkan mengguncang proyek strategis pariwisata Danau Toba setelah seorang Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ESK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Waterfront City di Kabupaten Samosir.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Ahok di Sidang Tipikor: Banyak yang Bisa Ditangkap Kalau Pengadaan Dibongkar
“ESK telah ditetapkan menjadi terduga korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun Anggaran 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, pada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Dalam perkara ini, ESK diketahui menjabat sebagai PPK yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Rizaldi menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup.
Baca Juga:
Fakta Sidang Chromebook, Uang Rp1 Miliar Dipakai Bantu Beli Rumah Direktur
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi.
Ia mengungkapkan, ESK selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan proyek sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
Kelalaian tersebut, lanjut Rizaldi, berujung pada terjadinya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
“Dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucap Rizaldi.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tersebut memicu banyak revisi pekerjaan, termasuk penggunaan mutu beton K 125 dan K 300 yang tidak disertai purchase order serta tidak tercantum dalam Rencana Anggaran dan Biaya.
“Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp13.185.197.899,60,” kata Rizaldi.
Meski demikian, Rizaldi menegaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat ESK dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pantauan di lapangan, ESK langsung digiring petugas dari Kejati Sumut menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan menggunakan mobil tahanan.
Pria berkacamata tersebut tampak mengenakan rompi tahanan dan topi, dengan tangan diborgol serta wajah ditutupi masker saat keluar dari gedung Kejati Sumut.
“Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Rizaldi.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tutup Rizaldi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]