WahanaNews.co | Henry Indraguna, selaku Vice President Kongres Advokat
Indonesia (KAI), menyampaikan, dalam
ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam
penegakan hukum yang berkeadilan.
Empat pilar ini terdiri dari unsur
penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan), dan advokat (penasihat hukum).
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Keempat pilar ini memiliki kedudukan
yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya.
Jika salah satu pilar patah, maka
dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Maka,
sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan
memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas,
mandiri, dan bertanggungjawab.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Maka, di masa
PPKM darurat, kemandirian advokat yang bertujuan mendukung penyelenggaraan
sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan. Dalam hal penegakan
hukum, maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia. Saya
minta kepada pihak terkait yang bertugas di wilayah penyekatan, untuk
memberikan jalan bagi advokat untuk bisa melewati daerah penyekatan,"
tegas Henry Indraguna, melalui keterangan tertulis, Jumat
(16/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat, Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) telah melayangkan surat permohonan dan melakukan
komunikasi dengan pejabat terkait yang telah memberi ruang dan keputusan yang
menetapkan profesi advokat sebagai sektor esensial.
Selama penyekatan PPKM darurat
terhadap penanganan dan pengendalian Covid-19, kantor
advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan
pembatasan work from office (WFO)
maksimal 25 persen.
"Saya sebagai advokat
mengapresiasi keputusan di masa PPKM Darurat ini, kantor advokat dapat beroperasi
dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan WFO maksimal 25
persen," papar Henry Indraguna.
Menurut Henry, tanpa ketidakhadiran
advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum.
"Status penetapan esensial bagi
profesi advokat harus berlaku umum secara nasional," kata Henry.
Dengan ditetapkannya status sektor
esensial, para advokat dapat tetap menjalankan tugasnya, tanpa melupakan
kewajiban seperti memperhatikan protokol kesehatan.
Sebagai sektor esensial, tentunya tetap harus memperhatikan prokes, seperti kehadiran hanya 25 persen
sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan PPKM Darurat bahwa
pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan advokat ditetapkan sebagai sektor
esensial dengan protokol kesehatan secara ketat, yang berarti aktivitas
persidangan dan penyidikan tetap berjalan.
Sehingga,
keberadaan advokat sebagai penasihat/kuasa hukum sangat diperlukan dalam
tegaknya proses hukum. [dhn]