WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, salah satu terpidana dalam perkara penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan ini menjadi sorotan luas karena menyangkut kasus hukum yang sempat memicu kegaduhan politik nasional sejak 2022.
Baca Juga:
Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Pemberian amnesti itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, yang ditandatangani pada Kamis (1/8/2025).
Nama “SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR” secara eksplisit tercantum dalam daftar penerima amnesti yang dikutip publik pada Senin (4/8/2025).
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap satu orang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang menjadi hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Baca Juga:
4 Orang Pembuat Kegaduhan Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Polisi
Gus Nur terjerat hukum setelah membuat podcast bersama Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 dan 27 September 2022, di mana keduanya mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Dalam sidang pleidoinya, Gus Nur membela diri dengan menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan hanya berperan sebagai pembawa acara, sementara Bambang Tri adalah narasumber dalam konten tersebut.
Namun, Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (18/4/2023) menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur atas pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Tak terima dengan putusan itu, pada Jumat (5/5/2023), Gus Nur mengajukan memori banding yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan tertanggal Rabu (10/5/2023).
Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang, Gus Nur mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas pada Minggu (27/4/2025).
Kurang dari tiga bulan setelah bebas, ia secara resmi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan penghapusan sisa pidana dalam konteks rekonsiliasi nasional dan penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Pemberian amnesti ini memicu diskusi hangat di ruang publik, mengingat perkara Gus Nur merupakan bagian dari rangkaian polemik yang sarat muatan politik dan hukum sejak awal mencuatnya isu ijazah Presiden Jokowi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]