WahanaNews.co | Sugi
Nur Raharja yang akrab dipanggil Gus Nur resmi menghirup udara kebebasan setelah menjalani
tahanan selama 10 bulan penjara di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:
Tokoh Agama dan MUI Banten Deklarasikan Pilkada 2024 Damai Tanpa Isu SARA
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes
Ahmad Ramadhan membenarkan kabar ini dan menyatakan Gus Nur memang sudah bebas.
"Iya benar," kata Ramadhan di Mabes Polri.
Menurut dia, Gus Nur dijemput oleh Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan (Kejari Jaksel) selaku jaksa eksekutor pagi tadi. Memang, kata dia,
masa pemidanaan yang dijalani Gus Nur sudah habis.
Baca Juga:
Ridwan Husein: Hormati UUPA Kekhususan Aceh, Tidak Ada Unsur SARA
"Dijemput oleh jaksa eksekutor jam 10 atau 11 tadi,"
ujarnya.
Diketahui, Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp50
juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis
itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30
Maret 2021.
Kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana
elektronik bermula saat Gus Nur diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan
dalam channel YouTube.