WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan praktik pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman disebut menginstruksikan pengumpulan uang dari perangkat daerah untuk kepentingan pihak eksternal.
Temuan tersebut diungkap KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret kepala daerah tersebut.
Baca Juga:
Usai memeras, Bupati Cilacap Bakal Kasih THR Rp20-100 Juta Untuk Forkopimda
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, dugaan pengumpulan uang dari perangkat daerah sebenarnya bukan hanya terjadi pada momen Lebaran 2026, melainkan juga diduga sudah berlangsung pada tahun sebelumnya namun tidak terdeteksi karena minimnya informasi yang masuk ke KPK.
"Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami," lanjutnya.
Baca Juga:
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang THR untuk Forkopimda Sudah Masuk Goodie Bag
Dalam skema yang diungkap penyidik, Syamsul Auliya diduga memerintahkan salah satu stafnya untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah.
"Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal," ujar Asep.
KPK menilai praktik tersebut menunjukkan pola yang berulang dan berpotensi terus terjadi jika tidak dihentikan melalui penindakan hukum.
"Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
"Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," kata Asep.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," jelas Asep.
Penyidik turut menemukan uang lain yang baru saja disetor oleh perangkat daerah ketika proses penggeledahan berlangsung di ruang kerja terkait.
"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya," pungkas Asep.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]