WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan dari tim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menilai ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan jilid dua sebagai akal-akalan.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mempermasalahkan tuduhan tersebut.
Baca Juga:
Kubu Hasto Tuding Adanya Kriminalisasi dan Politisasi Pada Kasusnya, Ini Jawaban KPK
"Sah-sah saja jika ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Tessa menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK telah memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka dalam praperadilan Hasto.
Menurutnya, KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri, terlebih karena Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus.
Baca Juga:
Soroti Korupsi di BUMN, Eks Penyidik KPK: Sistem Canggih, Tapi Kebocoran Triliunan
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku dan akan menghadapi praperadilan tersebut.
"KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum. Semua tindakan kami dapat diuji, termasuk melalui mekanisme praperadilan ini," kata Tessa.
Tim Hasto Menyoroti Penundaan Sidang
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengingatkan agar KPK tidak menggunakan penundaan sidang praperadilan sebagai taktik untuk melimpahkan berkas perkara dan menggugurkan gugatan praperadilan.
"Kami berharap ini bukan akal-akalan semata agar KPK bisa menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. Jika itu terjadi, seolah-olah permohonan praperadilan ini menjadi gugur," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Tim hukum Hasto mencurigai langkah KPK yang tiba-tiba melimpahkan berkas perkara ke pengadilan di tengah proses praperadilan. Menurut Maqdir, hal ini dapat menunjukkan adanya upaya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus yang menjerat Hasto.
"Jika benar ini yang dilakukan, maka semakin jelas bahwa kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini makin terlihat," tegasnya.
Harapan Tim Hasto
Maqdir berharap KPK mengikuti proses praperadilan hingga selesai. Jika nantinya praperadilan Hasto ditolak, maka KPK bisa melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
"Kami berharap KPK tidak melakukan langkah-langkah yang mencederai proses hukum. KPK sebaiknya menyelesaikan dulu praperadilan ini. Jika permohonan kami ditolak, silakan mereka melanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.
Maqdir menekankan bahwa hasil praperadilan ini akan berdampak pada proses hukum utama. Jika nantinya dalam persidangan pokok tidak ditemukan bukti suap atau obstruction of justice (OOJ), maka proses praperadilan bisa menjadi sia-sia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]