WahanaNews.co, Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, ditolak PN Jakarta Selatan (Jaksel).
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya" kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono saat membacakan putusan praperadilan Panji Gumilang di Jakarta, Selasa (15/5/2024).
Baca Juga:
Buntut Gugatan Perusahaan Satelit Navayo Aset KBRI di Prancis Terancam Disita
Ia mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.
Untuk itu, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada Panji Gumilang sebesar nihil.
"Mengadili dalam eksepsi pemohon dinyatakan bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari ini Selasa 14 Mei," tuturnya.
Baca Juga:
Perusahaan Satelit Navayo di Hungaria Tak Indahkan Panggilan Kejagung
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang Alvin Lim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak secara keseluruhan permohonan yang telah diajukan.
Ia menilai hakim telah diintervensi oleh pihak-pihak luar, karena sehari sebelum putusan ada beberapa lembaga yang mengomentari perkara tersebut.
"Tentu kami kecewa dengan putusan ini. Hakim tidak mengambil keterangan dari kedua belah pihak," katanya.