WahanaNews.co, Jakarta - Uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkaitan dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang pelaksanaan sidang kode etik, ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian dilansir laman Kepaniteraan MA, dikutip Senin (19/8).
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
Perkara nomor: 26 P/HUM/2024 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Panitera Pengganti Adi Irawan. Putusan diketok pada Senin, 12 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada April lalu, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA.
Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Ia dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Soal Cacat Etik Nurul Ghufron, Dewas hingga Pimpinan KPK Buka Suara
Ia memandang laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas. Atas alasan itulah ia mengajukan gugatan.
Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas KPK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri. Proses tersebut masih berjalan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.