WahanaNews.co | Salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang ada di Sumatera Utara yakni pembangunan Ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara yang dalam waktu dekat akan digunakan (diresmikan), sampai hari ini masih menyisakan persoalan pembebasan lahan tanah warga sekitar.
Puluhan warga yang tinggal di sekitar ruas jalan tol tersebut masih terus berjuang untuk mendapatkan hak ganti untung, bukan ganti rugi yang sepatutnya.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Sejumlah upaya telah dilakukan warga mengadu seperti instansi pemerintah, termasuk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, bahkan yang terakhir berkunjung langsung ke Kantor Staf Presiden (KSP) yang dikepalai Jenderal TNI (Purn) Moeldoko masih belum mendapat respon yang positif atau bisa dikatakan tidak mendapat respon dengan baik.
Salah satu warga yang tinggal di sekitar ruas jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura bernama Fery Napitupulu melakukan aksi tutup mulut dan tidak makan minum di depan Istana Negara, Rabu (18/10/2023).
Aksi tutup mulut dan tidak makan minum ini didampingi sejumlah aktivis Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumut.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Pak Jokowi tolong lah kami rakyat mu yang sampai hari ini belum mendapatkan uang pengganti yang layak dan kami juga merasakan intimidasi-intimidasi, seakan-akan kami menolak pembangunan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura Sumatera Utara ini," ungkap Fery Napitupulu kepada WahanaNews.co sebelum melakukan aksi tutup mulut dan tidak makan minum di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Ditambahkannya lagi, bahwa selama ini pihaknya diberitahu oleh oknum-oknum panitia proyek tersebut supaya menerima ganti rugi lahan tanah yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan belakangan diketahui dana ganti rugi yang akan diterima tersebut tidak sesuai dengan harga tanah yang seharusnya Fery dapatkan.
"Saya pribadi sampai hari ini tidak mau menerima dana yang konon sudah dititipkan di pengadilan tersebut lantaran selain harga nilai per meternya tidak sesuai dengan harga yang seharusnya, kolam ikan dan gudang yang ada di area tanah saya tidak diganti," kata Fery menambahkan.