WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah politik besar diambil Presiden Prabowo Subianto menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Dalam momen yang sarat makna persatuan dan keadilan, Prabowo mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan satu abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Baca Juga:
Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Saat El Nino, Indonesia Siap Swasembada
Usulan tersebut dikirimkan melalui dua surat presiden dan telah disetujui oleh DPR RI pada Rabu (31/7/2025), tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut resmi.
Pada Jumat (1/8/2025), mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap seseorang, seperti yang berlaku untuk Tom Lembong.
Sedangkan amnesti adalah penghapusan pemidanaan terhadap seseorang, sehingga yang menerima amnesti juga akan dibebaskan sepenuhnya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah Indonesia
Mahfud menegaskan, "Sesudah presiden kirim surat, DPR setuju. Lalu atas persetujuan nanti itu, presiden mengeluarkan keppres, memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong."
Menurut Mahfud, keputusan ini adalah respons terhadap jeritan hati nurani masyarakat yang mendambakan hukum tidak lagi dijadikan alat politik.
Ia menambahkan, “Agar hukum itu ditegakkan, hukum sebagai hukum kata hukum. Bukan karena pesanan politik.” Langkah ini, lanjut Mahfud, menghadirkan harapan baru bahwa hukum akan ditegakkan lebih adil ke depan di bawah kepemimpinan Prabowo.
“Mudah-mudahan presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikannya negara ini sebagai betul-betul negara hukum,” ujarnya.
Mahfud juga menekankan bahwa opini publik dan akal sehat masyarakat sudah sejak awal menilai bahwa kasus hukum yang menimpa Hasto dan Tom Lembong sarat muatan politis.
Oleh karena itu, penyelesaian dengan amnesti dan abolisi adalah pesan kuat agar praktik hukum yang digunakan sebagai senjata politik tidak lagi terulang.
“Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong. Dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum. Hukum tidak boleh diintervensi,” tegas Mahfud.
Diketahui, pada Selasa (30/7/2025), Presiden Prabowo mengirimkan dua surat presiden kepada DPR. Surpres No. R42/Pres/07/2025 memuat permintaan amnesti untuk Hasto dan 1.116 orang lainnya, sedangkan Surpres No. R43/Pres/07/2025 mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong.
DPR kemudian mengesahkan kedua permohonan itu setelah rapat konsultasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Keputusan Presiden Prabowo ini bukan semata urusan hukum, tetapi juga dilandasi semangat menjaga stabilitas nasional, mempererat persatuan, serta menghargai kontribusi kedua tokoh terhadap negara, terutama menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]