WahanaNews.co I Polisi menangkap pelaku penipuan
bernama IG (73) yang mengaku sebagai orang dekat Presiden pertama, Soekarno.
Dalam aksinya, Iwan juga mengaku purnawirawan Letnan Jenderal TNI. Padahal dia
adalah seorang pengangguran.
Baca Juga:
Sakit Hati Dikatain Bodoh, Pria Ini Tega Gorok Leher Temannya hingga Tewas
Namanya diubah menjadi KGPH Inu Kertopati dengan gelar
profesor doktor. Polisi menjerat Iwan
dengan pasal penipuan. "Akibatnya korban J ini rugi Rp 20
juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres
Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Iwan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat,
dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan Iwan.
Baca Juga:
4 Pria Ditangkap Usai Paksa 6 Wanita Jadi PSK
Saat ditangkap, ada uang pecahan Rp. 100 ribuan, satu (1)buah
korek api berbentuk pistol, dan keris imitasi. Tak hanya itu, uang pecahan dolar
dan uang berbentuk emas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin
menuturkan, petistiwa ini terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Iwan
Gunawan bertemu korban J di salah satu showroom mobil. "Dia mengaku juga
sebagai seorang profesor," ujar Burhanudin.
Iwan juga mengaku memiliki sejumlah dokumen berharga yang
berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar
dan HKD 15 miliar.
"Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan
akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka," ucap Burhanuddin.
Korban pun memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu
proses pencairan sejumlah dokumen itu. Setelah ditunggu dua bulan, tersangka
mulai melakukan aksinya. Ia meminta dana ke korban sehingga korban sempat
menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp 20 juta.
"Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban
mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan," kata
Burhanuddin.
Apesnya, uang yang dijanjikan Iwan tak kunjung terwujud.
Polisi juga telah melakukan pengecekan terkait sejumlah pangkat yang diakui
Iwan. Sampai dengan sekarang uang yang dijanjikan tidak cair juga.
"Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno
dan gelar ternyata itu semua palsu," tutur Burhanuddin.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372
KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya
dengan modus penipuan ini," ungkap Burhan yang mengenakan kemeja putih
ini.
Ternyata, Iwan adalah seorang residivis yang terlibat kasus
penipuan. Ia pernah ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Saya enggak tahu apa-apa. Cuman dititipin orang
saja," kata Iwan berkelit. (tum)