WahanaNews.co | Penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang menjual puluhan ribu tiket. Bahkan masih menjual belasan ribu tiket jelang pelaksanaan acara.
Padahal, Polres Metro Jakarta Pusat menyebut dalam surat pemberitahuan kepada polisi, penyelenggara hanya menyatakan jumlah pengunjung sebanyak tiga ribu orang kepada polisi.
Baca Juga:
Pengunjung Mencapai 80 Ribu Orang, Festival Bunga dan Buah Tahun 2024 Resmi Ditutup
"Tentunya sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan izin keramaian yang mencantumkan peserta sebanyak tiga ribu pada kepolisian dan lima ribu di Dinas Parekraf dan Satgas Covid," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11).
Komarudin menjelaskan awalnya pihak penyelenggara menjual 14.530 tiket pada Oktober lalu. Seiring berjalannya waktu, sudah ada 27.879 tiket yang terjual.
Kemudian tiba hari pelaksanaan acara yakni pada 29 Oktober lalu. Jumlah penonton yang hadir di lokasi di hari kedua mencapai 21.637 orang.
Baca Juga:
Menjelang Hari H Festival Bunga dan Buah, Bupati Karo Bersama OPD Tinjau Lokasi
"Bahwa di pintu 1 menuju Istora, pengunjung yang memasuki area berdendaang bergoyang sebanyak 10. 258 dan dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang, dari sana total sebanyak 21.637 orang," ucap dia.
Fakta-fakta itulah yang kemudian menjadi dasar penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.