WahanaNews.co | Empat orang laki-laki ditangkap lantaran menjadikan 6 remaja perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial FMA melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Korban TPPO Prostitusi di Australia Diharuskan Berutang
Kepada penyidik, korban mengaku tertipu iklan lowongan pekerjaan di hotel.
Namun, pada kenyataannya korban dipaksa berkencan dan bersetubuh dengan tamu.
"Jadi awalnya itu pelapor ditawari oleh terlapor kerja di hotel, kemudian dijemput untuk kerja sebagaimana yang dijanjikan. Di lokasi ternyata tidak sesuai perjanjian," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:
Pria Paruh Baya di Gresik Tewas Mendadak di Warkop Pangku, Ditemukan Obat Kuat
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Komarudin, penyidik menangkap seorang pelaku berinisial RD di Apartemen Green Pramuka.
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain berinisial RA, PJ dan SPW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku ternyata tidak hanya menipu FMA untuk dijadikan PSK.