Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin
menuturkan, petistiwa ini terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Iwan
Gunawan bertemu korban J di salah satu showroom mobil. "Dia mengaku juga
sebagai seorang profesor," ujar Burhanudin.
Baca Juga:
Sakit Hati Dikatain Bodoh, Pria Ini Tega Gorok Leher Temannya hingga Tewas
Iwan juga mengaku memiliki sejumlah dokumen berharga yang
berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar
dan HKD 15 miliar.
"Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan
akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka," ucap Burhanuddin.
Baca Juga:
4 Pria Ditangkap Usai Paksa 6 Wanita Jadi PSK
Korban pun memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu
proses pencairan sejumlah dokumen itu. Setelah ditunggu dua bulan, tersangka
mulai melakukan aksinya. Ia meminta dana ke korban sehingga korban sempat
menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp 20 juta.
"Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban
mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan," kata
Burhanuddin.