WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Penyidik Khusus untuk menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Salah satu nama yang masuk dalam tim tersebut adalah Chatarina Muliana Girsang, jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Kini Tercatat sebagai Saksi
Chatarina Muliana Girsang lahir pada 19 November 1972 dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor (S3) di bidang Hukum dari Universitas Airlangga.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman alumni Universitas Brawijaya, Chatarina mengawali karier sebagai jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung RI.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Bentuk Tim 9 Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Kariernya kemudian berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dipercaya menduduki jabatan Kepala Biro Hukum.
Selain bertugas di lingkungan penegakan hukum, Chatarina juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada 2020, ia dipercaya menduduki jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebelumnya, pada 2015, Chatarina juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selama sekitar enam bulan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pembentukan Tim Penyidik Khusus dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang, dikutip Kamis (17/7/2026).
Anang menjelaskan komposisi tim tersebut memang didominasi jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara di KPK.
"Nggak, dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang.
Ia menegaskan Tim Penyidik Khusus tersebut berasal dari luar lingkungan "Gedung Bundar" Kejaksaan Agung yang selama ini menangani perkara tindak pidana khusus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]