WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dalam pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh kementerian tersebut.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa sejatinya Kejaksaan telah memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP. Dengan adanya nota kesepahaman ini, maka akan mempertegas kerja sama yang terjalin.
Terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, dam pengamanan pembangunan strategis.
“Tentunya MoU ini adalah tentang bagaimana upaya-upaya teman-teman dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) untuk kerja sama tentang perbaikan administrasi, perbaikan, mungkin dari perjanjian LO (legal opinion) dan lain-lain,” katanya.
Baca Juga:
Prabowo Percepat Program Rumah Subsidi, Maruarar Ungkap Terobosan KUR Perumahan Rp130 Triliun
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa pihaknya telah menangani 15 kasus yang terdiri dari 5 tindak pidana korupsi dan 10 tindak pidana umum.
Beberapa kasus ada yang sedang dalam proses penanganan dan ada yang sudah di tahap vonis. Penanganan itu, kata dia, tidak terlepas dari peran Kejaksaan.
“Itu semua dengan dukungan yang luar biasa dari Bapak Jaksa Agung sehingga kami merasakan benar manfaatnya dan dampak dari supervisi Kejaksaan Agung di tempat kami,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Maruarar juga meminta pendampingan hukum pada program pengadaan rumah subsidi.
Dia mengatakan bahwa anggaran Kementerian PKP pada tahun 2026 naik 100 persen lebih untuk mengakomodasi 400 ribu rumah bagi masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, Kementerian PKP meminta pendampingan Kejagung untuk mencegah adanya penyelewengan.
“Jadi, memang kami membutuhkan pendampingan dan supervisi untuk memastikan pencegahan korupsi dan penegakan hukum di tempat kami,” ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]