WahanaNews.co | Merasa diperas Rp 2 juta oleh anggota Polsek Helvetia, wanita bernama Eva mengadu ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, suami dia yang bernama Ramli tak akan ditembak kakinya, jika mau memberikan uang sejumlah yang diminta pada polisi.
Propam Polda Sumut bakal mengusut pengakuan Eva.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Laporannya sedang kita dalami, Propam sudah melakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo membantah pernyataan Eva soal anggota Polsek Helvetia meminta uang Rp 2 juta agar tidak menembak kaki Ramli. Theo menyebut hal itu tidak benar.
"Untuk info tersebut nggak ada itu, sudah saya cek ke anggota," ujar Theo.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Theo juga membantah soal petugas tak memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada keluarga Ramli. Theo menyebut surat menyurat itu telah diberikannya.
"Sudah, sudah dikasih kok," sebut Theo.
Sebelumnya, Eva membuat pengaduan ke Polda Sumut karena merasa diperas oleh anggota Polsek Helvetia. Dia mengaku diperas Rp 2 juta agar suaminya, Ramli, yang ditangkap tak ditembak kakinya.
Hal ini disampaikan Eva usai menjenguk suaminya di Polsek Helvetia, Kamis (16/12). Eva datang didampingi oleh LBH Medan.
"Mungkin karena sudah lebih 8 hari, memang lukanya itu sudah tidak terlalu bengkak. Tapi ada bekas memar-memar di bagian lengan sama bagian kepala. Memang mulai agak kurang, karena waktu hari kami awal dia datang, itu kami datang itu lebih bengkak lagi," ujar Eva.
Eva kemudian menceritakan awal mula suaminya ditangkap hingga ada polisi mendatangi rumahnya di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) malam untuk mengantar paket.
Keesokan harinya, menurut Eva, ada dua orang yang mengaku dari Polsek Helvetia yang datang ke rumahnya. Dia mengatakan kedua orang itu menyampaikan Ramli telah ditangkap.
"Jam 10.00 WIB itu datang dua orang, katanya utusan dari Polsek Helvetia. Bilangnya, ngasih tahu 'Bu ini si Ramli sudah ketangkap ini, Bu. Kalau Ibu ada uang Rp 2 juta, si Ramli nggak kena tempel' katanya. Ya saya nggak ngerti tempel itu apa, jadi saya tanya maksudnya tempel apa? Dia menunjukkan kakinya, kena tembak katanya, 'Jadi kalau nggak ibu sediakan yang Rp 2 juta itu, Bu, ini malam juga dia bakalan ditembak kakinya'. Di situ saya ya namanya baru kejadian begitu saya nangis. Nggak lama orang itu pergi berdua," sebut Eva.
Dia mengatakan dua orang itu datang lagi bersama dua rekannya. Dia menyebut orang-orang itu masuk ke rumah untuk menanyakan peralatan milik Ramli serta uang Rp 2 juta itu.
"Demi Allah, sumpah demi Allah nggak ada surat apa pun selembar, sebaris tulisan pun nggak. Sampai orang itu pulang sampai sekarang," ucap Eva.
LBH Medan, yang mendampingi Eva, mengaku bakal mendampingi Eva untuk mendapatkan keadilan. Dia menyebut pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran etik.
"Kita juga hari ini sekaligus untuk mengambil tanda tangan surat kuasa kepada suami Kak Eva, yaitu Bang Ramli dan sekaligus mengantarkan surat pengaduan kita terkait beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Polsek Helvetia," ujar Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak.
Maswan menduga ada beberapa pelanggaran yang terjadi jika peristiwa itu benar seperti yang disampaikan Eva. Dia berharap pengaduan Eva ditindaklanjuti.
"Pertama, ada penangkapan, penahanan yang tidak diikuti dengan segera memberikan surat perintah penangkapan. Itu kita anggap suatu pelanggaran karena secara hukum tentu surat tersebut harus segera diberikan kepada keluarga tembusannya," ujar Maswan.
"Ada juga hal yang menurut kita sangat kita sayangkan terkait adanya permintaan sejumlah uang kepada Kak Eva ini, di mana uang tersebut apabila nggak diberikan ada ancaman akan menembak," sebut Maswan. [rin]