Untuk itu, kata Rachmat, pihaknya menyarankan agar BPDPKS melakukan verifikasi atas dokumen usulan penggunaan dana dari pihak Pekebun, sehingga atas hasil verifikasi dari BPDPKS dteruskan kepada pihak bank mitra untuk dilakukan pencairan.
Selain itu, lanjut Rachmat, BPDPKS melakukan pengecekan terlebih dahulu atas usulan penggunaan dana terhadap progres fisik dilapangan sehingga dipastikan dana yang digunakan secara fakta menjadi kebun BPDPKS secara periodik melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak Pekebun dan Bank mitra terkait penggunaan dana PSR.
Baca Juga:
Skandal Korupsi Program Digitalisasi, Eks Mendikbud Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Sementara itu, Kepala Auditor AKN IIB BPK Amin A. Bangun menyebutkan, berdasarkan audit laporan keuangan ditemukan empat indikasi permasalahan pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau peremajaan sawit rakyat (PSR).
Pertama, masih terdapat bantuan dana PPKS yang diterima pekebun yang belum disetorkan ke rekening escrow pada Lembaga Pekebun (periode penyaluran sebelum 1 September 2021). “Sampai September 2021 ini masih ada temuan,” ujarnya dalam
Kedua, lanjut Amin, terdapat realisasi dana PSR oleh Lembaga Pekebun yang tercampur dengan program lain yang belum dapat teridentifikasi rincian pertanggungjawabannya;
Baca Juga:
Skandal Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Periksa Vendor dan Pejabat Kemendikbud
Ketiga, aplikasi pengelolaan Dana PPKS/PSR belum terintegrasi dan belum memadai dalam menyajikan informasi Laporan keuangan; Keempat, terdapat penerima dana PSR yang melebihi empat hektar per pekebun dan NIK pekebun ganda. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.