WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik usai menggeledah depo minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dua rumah saudagar minyak Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dari penggeledahan di perusahaan milik anak Riza Chalid itu penyidik menyita 95 bundel dokumen berupa surat dan kontrak.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Bukti Baru dari Penggeledahan Depo Minyak dan Rumah Riza Chalid
"Penyidik berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2).
Selain itu, Harli menyebut penyidik juga menyita dua buah ponsel yang berada di lokasi depo minyak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Sementara dari hasil penggeledahan di dua rumah Riza Chalid yang berada di Panglima Polim dan Kebayoran Baru, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa CCTV.
Baca Juga:
Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Riza Chalid
Harli menjelaskan seluruh barang bukti itu akan ditelaah dan dianalisis lebih jauh untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini," ucap dia.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penjelasan Pertamina
PT Pertamina (Persero) telah mengungkap perbedaan BBM oplosan dengan blending di tengah kabar viral Pertamax yang dijual merupakan bensin oplosan.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah Pertamax merupakan BBM oplosan. Ia menegaskan Pertamax tetap sesuai standar, yaitu RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas.
Fadjar menyebut Kementerian ESDM juga terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel BBM dari berbagai SPBU secara periodik.
"Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar," kata Fadjar dalam keterangan resmi, Rabu (26/2).
Ia lantas menjelaskan ada perbedaan signifikan antara oplosan dengan blending BBM. Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.
"Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya," imbuhnya.
Fadjar mencontohkan Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90. Dia pun mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terkait mutu BBM Pertamina.
[Redaktur: Alpredo Gultom]