WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Robinson Maju Bersama (RMB) Marimbun Rubentus Napitupulu sedang menjadi sorotan, menjadi pemberitaan media massa, ia sedang menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau. Marimbun didakwa terlibat korupsi di proyek Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Literasi, pembangunan pelabuhan penyeberangan ini dengan kontrak kerja sekira Rp25,95 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 - 2023. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 365 hari kalender, dihitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Baca Juga:
Membedakan Wanpretasi dengan Delik Penipuan
Marimbun Rubentus Napitupulu bersama Handi Burhanuddin adalah kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku kerjasama operasional (KSO) terjerat kasus tipikor di proyek ini.
Terungkap dalam persidangang, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian keuangan negara mencapai Rp12.598.695.661,03. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinyalir, saat mengerjakan proyek ini, Marimbun Rubentus Napitupulu–dikenal dengan nama kecil, Ben, banyak bekerjasama dengan pelbagai pihak penyedia bahan konstruksi untuk kebutuhan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti ini.
Baca Juga:
Utang Rp1 Miliar Lebih Wisnu Dharma Yudha-PT Nanomart Indonesia Sejahtera pada PT Blue Power Technology Divonis PN Jaksel
Utang Material dengang PT Bilah Baja Makmur Abadi Berujung Sengketa
Dalam bisnisnya ini, Ben sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama PT Robinson Maju Bersama ini banyak melakukan pembelian material bangunan dari pelbagai perusahaan. Diantaranya juga, dengan perusahaan niaga besi dan baja PT Bilah Baja Makmur Abadi di Jalan Cakrawala, No.5 Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepada PT Bilah Baja Makmur Abadi ini, PT Robinson Maju Bersama mempunyai utang pembelian besi sekira Rp700 juta lebih di kuartal akhir tahun 2021. Namun, hingga sekarang Ben belum lunasi.
Kenyataannya, saat ditagih, Ben-PT Robinson Maju Bersama, berdalih dengan bermacam dalil yang terkesan mempermain-mainkan. Dalam rekaman komunikasi aplikasi pesan tulisan telepon selular, Ben kuat cenderung tidak jujur dengan mengarang cerita serta janji-janji dengan harapan palsu untuk tidak membayar utang.
Lantaran utang yang tak kunjung dibayar ini, PT Bilah Baja Makmur Abadi akhirnya menggugat PT Robinson Maju Bersama di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 593/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim pada tanggal 28 Oktober 2024.
Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya perkara wanprestasi ini telah diputuskan oleh PN Jakarta Timur bahwa PT Robinson Maju Bersama wajib membayar utang sejumlah Rp703.338.977 di tanggal 6 Agustus 2025.
Kuasa Hukum PT Bilah Baja Makmur Abadi, Taufik Himawan yang berkunjung ke Kantor PT Robinson Maju Bersama di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Kantor ini ditemui dalam keadaan tertutuk dan tergembok rantai dengan tidaka ada aktivitas, Kamis (18/9/2025). [WAHANANEWS.CO / File KAPH].
Literasi, kutipan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dengan Hakim Ketua, Rudi Rafli Siregar S.H.,M.H.; anggota Rizky Mubarak Nazario, S.H.M.H. dan Ria Helpina, S.H., M.H., bahwasanya total orderan atau pesanan Tergugat sebagaimana dalam Faktur Penjualan tersebut di atas sejumlah Rp703.338.977,00.
Kutipan putusan majelis hakim ini, terbukti adanya transaksi jual-beli yang sebagai jaminan pembayaran atas pemesanan atau pembelian material besi-besi berupa, pertama, Tergugat PT Robinson Maju Bersama telah memberikan kepada Penggugat 3 lembar Cek Bank Mandiri, yaitu; nomor IH 370860, tanggal 6 Desember 2021, dengan nilai Nominal Rp297.053.350,00.
Kemudian, kedua, Cek Bank Mandiri No. IH 370861, tanggal 12 Desember 2021, dengan nilai Nominal Rp99.244.123,00. Dan, ketiga, yaitu Cek Bank Mandiri No. IH 370865, tanggal 25 Desember 2021, dengan nilai Nominal Rp307.040.50,00.
Akan tetapi, ketiga cek ini, tidak pernah dapat dicairkan oleh PT PT Bilah Baja Makmur Abadi karena dengan berbagai dalih yang dibuat-buat Marimbun Rubentus Napitupulu.
Dalam salinan putusan ini terungkap sejumlah alasan Marimbun untuk tidak membayar hutang. Di nomor 8 disebutkan bahwa sebelum Penggugat melakukan pencairan terhadap ke-3 lembar cek Bank Mandiri tersebut, Tergugat memohon kepada Penggugat supaya jangan segera dilakukan pencairan. Tergugat meminta untuk dapat dicairkan paling cepat pada bulan Maret 2022. Sebagai upaya menyakinkan Penggugat maka PT Robinson Maju Bersama membuat Surat Penundaan Pencairan Cek Nomor 005/ADM/RMB/I/2022 bertanggal 6 Januari 2022.
Saat jatuh tempo, ternyata, ketiga cek ini tidak dapat dicairkan, lalu Tergugat kembali memohon kepada PT Bilah Baja Makmur Abadi supaya cek ini untuk tidak dicairkan dengan menambah janji bahwa akan realisasi pembayaran dalam 60 hari tambahan kepada Penggugat dengan surat Penundaan Pencairan Cek Nomor: 015/ADM/RMB/IV/2022 tanggal 4 April 2022.
Bahwa hingga pada saat ini, atas pembelian material besi-besi yang dilakukan Tergugat dari Penggugat dengan total pembelian sejumlah Rp703.338.977,Tergugat hanya pernah membayar kepada Penggugat Rp200.000.000, yakni Tergugat bayar Rp100.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2022 dan s Rp100.000.000 pada tanggal 10 November 2023, sehingga sisa hutang Tergugat yang belum dibayar kepada Penggugat sejumlah Rp503.338.977.
Dalam putusan majelis hakim ini, terungkap bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini, Penggugat telah berulang kali menagih dan menegur–mengajukan somasi–terhadap Tergugat, agar memenuhi kewajibannya melunasi hutangnya atas pembelian besi sejumlah Rp503.338.977. Namun, Tergugat tetap tidak bersedia memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya.
Perbuatan Tergugat tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi)dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar-melunasi hutangnya kepada Penggugat atas pembelian Besi sejumlah Rp503.338.977.
Bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan melakukan ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar-melunasi hutangnya kepada Penggugat atas pembelian besi sejumlah Rp503.338.977. Maka, patut dan berdasar hukum untuk menghukum Tergugat agar memenuhi kewajibannya membayar-melunasi hutangnya kepada Penggugat atas pembelian besi sejumlah Rp503.338.977.
Bahwa untuk menghindari kerugian bagi Penggugat atas keterlambatan Tergugat memenuhi kewajibannya membayar hutangnya tersebut, maka patut dan berdasar hukum untuk menghukum Tergugat membayar bunga moratoir karena Tergugat terlambat memenuhi kewajibannya sebesar 0,022% x Rp503.338.977, per hari terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa Penggugat diragukan iktikad baik dari Tergugat untuk mematuhi/melaksanakan isi putusan dalam perkara ini maka patut dan berdasar hukum untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa ‘dwangsom’ kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 untuk setiap harinya apabila lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak hampa adanya ‘illusioner’ maka berdasar hukum untuk meletakkan Sita Jaminan (‘Conservatoir beslag’ atas harta Tergugat berupa: 1) Bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02833 Kelurahan Cimpaeun Depok; 2) Rukan Business Park Kirana Cawang, yang terletak di Jalan DI Panjaitan Kav.48, No.A36, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Bahwa Gugatan Penggugat sangat berdasar hukum karena diajukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup eksepsionil adanya, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, verzet maupun kasasi ‘uitvoerbaar bij voorraad’.
Ini Upaya Lanjutan PT Bilah Baja Makmur Abadi Setelah Putusan PN Jaktim
Untuk menindaklanjuti putusan nomor perkara 593/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim pada tanggal 28 Oktober 2024 ini, PT Bilah Baja Makmur Abadi, memakai jasa Advokat pada Kantor Hukum P. Hadisaputro terhadap Debitur atas-nama PT Robinson Maju Bersama.
Dalam lepasan pers Kantor Hukum P. Hadisaputro mengatakan sudah melakukan upaya sebagai berikut: pertama, telah mengirimkan Surat Undangan pada tertanggal 18 September 2025 kepada pengurus PT Robinson Maju Bersama, namun direksinya, maupun perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan dan tidak memberikan konfirmasi mengenai penyelesaian kewajibannya.
Mutakhir, setelah Marimbun Rubentus Napitupulu terjerat kasus korupsi, ada perombakan pengurus PT Robinson Maju Bersama ini per 23 Juli 2025 Notaris Sri Juwariyati S.H., M.Kn. Yaitu, P Damyos Hendrics kembali menjadi Direktur Utama; Letjen TNI (Purn) Ali Hamdan Bogra, S.Ip.,M.Si menjadi Direktur; R Marina Napitupulu Kembali Menjadi Komisaris.
Hal lain yang dilakukan P. Hadisaputro juga melakukan penagihan melalui pesan whatsapp dan panggilan telepon ke seluruh kontak person yang ada dalam berkas penagihan PT Robinson Maju Bersama, akan tetapi yang yang memberikan respon hanya mantan karyawan Nuel.
“Yang mana info dari Saudara Nuel sudah tidak bekerja untuk PT Robinson Maju Bersama sejak 2 tahun lalu (Mei 2023), untuk PIC lainnya tidak memberikan respon atau konfirmasi apa pun. Bahwa, pada 18 September 2025, kami juga melakukan kunjungan ke Kantor PT Robinson Maju Bersama yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, hasil dari kunjungan tersebut adalah keadaan kantor PT Robinson Maju Bersama tidak ada aktivitas, kantor dalam keadaan terkunci dari luar dan tidak terawat, tidak ada orang yang berjaga. Kami bertemu dengan anggota satuan komplek ruko yang menyampaikan bahwa kantor tutup (sekitar 1 tahun belakangan) dan surat-surat untuk PT Robinson Maju Bersama tidak dapat diterima security komplek ruko, surat cukup diletakkan di bawah pintu PT Robinson Maju Bersama,” ujar Taufik Himawan.
Sebut Taufik, pada tanggal 22 September 2025 pihaknya telah pula mendatangi Kantor Kuasa Hukum PT Robinson Maju Bersama, yakni Paido Napitupulu & Partners yang beralamat di Graha Mampang, Jakarta Selatan. Dari hasil kunjungan ini adalah kantornya berupa virtual office dan tidak ada orang yang bertugas di kantor tersebut.
Sebut Taufik, selanjutnya pihaknya telah menghubungi Paido Napitupulu & Partners sebagai kuasa hukum PT Robinson Maju Bersama, melalui whatsapp, yang hanya memberikan respon untuk mengirimkan surat-menyurat saja ke kantor mereka di Graha Mampang. Namun disesalkan tidak memberikan konfirmasi maupun kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban PT Robinson Maju Bersama kepada PT Bilah Baja Makmur Abadi. Sehingga tidak ada respon atau itikad baik terkait penyelesaian tersebut dari pihak Kuasa Hukum PT Robinson Maju Bersama.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap Direktur PT Robinson Maju Bersama atas nama Marimbun Rubentus Napitupulu, diketahui sedang terlibat kasus tindak pidana korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit, yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Pekanbaru. Nomor Perkara: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr. Bahwa kami masih melakukan upaya pelacakan Direksi dan Komisaris PT Robinson Maju Bersama lainnya, untuk penyelesaian kewajibannya kepada PT Bilah Baja Makmur Abadi,” ujar Taufik.
WAHANANEWS.CO telah berupaya menghubungi via nomor telepon untuk klarifikasi persoalan ini kepada Paido Napitupulu & Partners dan P Damyos Hendrics kembali sebagai Direktur Utama yang baru yang menggantikan Marimbun Rubentus Napitupulu, namun hingga artikel ini ditayangkan, belum ada respons.
[Redaktur: Jupriadi]