WahanaNews.co, DKI Jakarta - Kasus prestasi buruk dalam bisnis pengusaha Ramaditya Marendra Djan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (31/1/2024).
Pantauan pers dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Desember 2023.
Baca Juga:
Dr P Hadisaputro: Menagih Hutang Itu Mudah
Kasus wanprestasi 'prestasi buruk' pengusaha yang dikenal dengan sapaan Rama Djan ini, didaftar oleh penggugat JB Budi Bakti dengan nomor perkara 1240/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dengan para tergugat PT Caretra, Susilo Dwijantoro, dan Ramaditya Marendra Djan.
Pantauan, sidang kali ini, Rabu (1/2/2024) adalah Panggilan Kedua Para Tergugat. Di ruang sidang tergugat Rama Djan diwakili oleh dua kuasa hukum, dan dari Penggugat Johanes diwakili oleh seorang pengacara.
Literasi, di sidang kali ini, majelis hakim masih pemeriksaan berkas kuasa hukum. Dari tergugat dihadiri kuasa hukum dari Kantor Hukum Gani Djemat bernama Billy, namun belum memiliki memiliki surat kuasa yang ditandatangani pemberi kuasa yaitu para tergugat. Sedangkan Penggugat adalah kuasa hukum Oktavia dar Kantor Hukum Pro Humania.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Anak Eks Menteri, Polisi Jawab Begini
Billy belum sedia bicara banyak soal kasus sengkarut bisnis batu bara ini. Lantaran masih dalam proses melengkapi berkas persidangan, kilahnya.
Tampak kuasa hukum dari dua pihak, Billy dari tergugat (tengah) dan Oktavia dari penggugat (kanan) sedang berbincang di luar ruang sidang di PN Jaksel seusai persidangan, Rabu (30/1/2024). [WahanaNews.co/Hendrik Raseukiy]
Karena itu, sidang ini ditunda hingga pekan mendatang, Selasa, 20 Februari 2024 untuk kelengkapan legalitas dari kuasa hukum para tergugat yakni PT Caretra, Susilo Dwijantoro, dan Ramaditya Marendra Djan.