WahanaNews.co | Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan anjuran terhadap pekerja bernama Hendiyansah melalui Kuasa Hukumnya Mr. Tan Law Firm sebagaimana dalam anjuran, mediator menyatakan pengusaha dalam hal ini PT Satara Distribundo Pasifik melakukan PHK karena alasan efisiensi mencegah kerugian.
Sehingga mediator Sudinakertransgi Jakarta Barat menganjurkan pengusaha PT Satara Distribundo Pasifik agar membayarkan uang pesangon sebanyak 2 kali upah dan membayarkan upah proses sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada pihak pekerja Hendiyansah melalui kuasa hukumnya Mr. Tan Law Firm.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dimana dalam hal ini, kuasa pekerja menyatakan menerima anjuran mediator Sudinakertransgi Jakarta Barat sedangkan pengusaha menolak anjuran tersebut.
Yang mana Mr. Tan Law Firm selaku kuasa pekerja melayangkan somasi setelah anjuran diterima, namun sangat disayangkan diduga somasi tersebut tidak diterima oleh pengusaha dengan alibi perusahaan pindah, pada kenyataannya menurut kuasa pengusaha perusahaan masih di alamat yang sama.
Diduga hal itu dilakukan pengusaha untuk menghindari penyelesaian perselisihan yang terjadi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Dalam prosesnya kuasa pekerja Mr. Tan Law Firm telah berkali-kali beritikad baik dengan melayangkan 2 kali surat somasi kepada pengusaha, namun tidak pernah ditanggapi dan pada akhirnya kuasa hukum pekerja mengadukannya kepada Sudinakertransgi Jakarta Barat sampai dengan dikeluarkannya anjuran.
Akan tetapi sejak awal memang diduga PT Satara Distribundo Pasifik tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan yang ada.
Hal ini terlihat pada saat somasi dilayangkan, pihak pengusaha tidak menanggapi dan tidak memberikan jawaban apapun serta pada saat mediasi terakhir atau ketiga, mediator telah menanyakan terkait penawaran kuasa pekerja yang disampaikan langsung kepada kuasa pengusaha melalui WhatsApp (WA).