Ia menyerahkan semua persoalan
tersebut kepada penyidik kepolisian.
"Terkait hal itu kita serahkan
seluruhnya ke penyidik sambil berjalan proses hukumnya, saya tidak mau
mendahului upaya yang sedang dilakukan penyidik," kata dia.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Polemik lahan pesantren milik Rizieq
ini bermula ketika PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Yayasan Markaz
Syariah yang berisi permintaan mengosongkan lahan pada akhir Desember 2020.
Surat somasi tersebut bernomor
SB/11/6131/XII/2020.
Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang
menjadi lokasi pembangunan pesantren diklaim merupakan aset milik PTPN VIII
berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Rizieq sendiri sudah dilaporkan oleh
PTPN VIII ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk
dibangun Pondok Pesantren.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor
LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama
dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor tercatat sebagai terlapor. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.