WahanaNews.co | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga soal program pencegahan banjir yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PTUN pun menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.
“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).
Merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan ini dilayangkan oleh Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.
Gus Yahya Jengkel PCNU Banyuwangi Buat Acara Hadirkan Bakal Capres
Sebelumnya, Anies Baswedan digugat ke PTUN Jakarta oleh tujuh warga terkait dengan program pencegahan banjir.