Kementerian PUPR Harus Patuh Hukum dan Terbuka
Ketua Umum BAPDI, Apollo Parasian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada PTUN Jakarta atas ketegasan menegakkan hukum dan melindungi hak publik:
“Putusan ini adalah kemenangan bagi keterbukaan publik dan supremasi hukum. Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga, wajib tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara.”
Baca Juga:
Presiden dan Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
Apollo menambahkan, sikap tidak kooperatif pejabat publik dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi administratif dan pengumuman terbuka di media massa sesuai Pasal 116 ayat (5) dan (6) UU No. 51 Tahun 2009. “BAPDI akan terus mengawal pelaksanaan penetapan eksekusi ini, termasuk meminta Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.
BAPDI menegaskan komitmennya memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan proyek infrastruktur nasional:
“Kami tidak mencari sensasi, tetapi memperjuangkan hak publik agar setiap rupiah uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini bukan hanya kemenangan BAPDI, tapi kemenangan masyarakat sipil,” tutup Apollo Parasian Sihombing.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.