WahanaNews.co | Tim penyidik dari Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan Edwin, kapten kapal Cantika Express 77, sebagai tersangka. Edwin menjadi tersangka terkait terbakarnya kapal di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
Kebakaran kapal ini terjadi pada Senin (24/10) lalu. Edwin selaku kapten kapal pun menjadi tersangka.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
"Saya baru dapat informasi terbaru bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka kapten kapalnya," kata Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma dilansir detikcom, Rabu (2/11/2022).
Dia menjelaskan penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11) oleh Ditres Kriminal Umum Polda NTT.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pemilik kapal syahbandar serta anak buah kapal serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban kasus kecelakaan kapal tersebut.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
"Ada kurang lebih 20 saksi sudah diperiksa termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut dia.
Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal terbakar ini dilakukan dalam kurun kurang lebih satu pekan.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar Bali untuk melakukan olah TKP pada kapal di Naikliu yang terbakar.