Dia menilai, langkah memperketat pengawasan penting untuk membersihkan Antam dari korupsi hingga ke akarnya. Selain itu, untuk mencegah spekulasi adanya pembiaran ataupun keterlibatan dewan komisaris.
Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) Amin mengatakan dewan komisaris juga bertanggungjawab atas terlaksananya GCG di BUMN. Amin menyebut dewan komisaris atau dewan pengawas harus memantau dan memastikan bahwa GCG diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
"Merujuk hasil penyelidikan Kejagung, praktik korupsi diduga sudah berlangsung setidaknya sejak 2015 lalu, apa iya Dewan Komisaris tidak tahu. Lantas bagaimana dengan pelaksanaan tugas pengawasannya?" kata Amin.
Antam angkat bicara setelah terseret kasus dugaan korupsi emas senilai Rp 47,1 triliun. Perusahaan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama selama proses penyidikan.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menuturkan, perseroan menghormati dan mengikuti proses yang kini tengah berjalan serta berkomitmen bekerja sama dengan pihak terkait. Kasus hukum yang melibatkan perseroan itu pun tidak berdampak terhadap operasional perusahaan. Perusahaan tetap menjalankan layanan optimal untuk memastikan layanan konsumen berjalan normal.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Operasional perusahaan saat ini berjalan seperti biasa," kata Syarif kepada Republika, Senin (22/5/2023).
Ia melanjutkan perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya memeriksa empat orang berinisial HW, MAD, FI, dan EDN. "HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022," kata Ketut.