WahanaNews.co | Putri advokat Alvin Lim, Kate Victoria Lim, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dalam menyikapi perkara ayahnya terkait kartu identitas atau KTP palsu.
Menurut Kate, proses hukum terhadap ayahnya juga harus diberlakukan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diduga memiliki persoalan hukum yang mirip dengan Alvin.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Proses hukum terhadap Burhanuddin, kata Kate, sebagai perwujudan asas equality before the law atau semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
Kate mengaku memiliki bukti terkait kasus tersebut.
"Saya hanya ingin Presiden Jokowi tegas dan jadi panglima hukum. Ayah saya sudah buat aduan beserta bukti tiga data identitas berbeda diduga milik Jaksa Agung Burhanuddin. Namun tidak pernah ditindaklanjuti, mungkin karena Burhanuddin atasan Jamwas," ujar Kate dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga:
Lahan Pemda di Kalideres Jakbar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut Kate, mustahil Jamwas memeriksa Jaksa Agung. Karenanya ia meminta Presiden Jokowi turun tangan dalam penanganan kasus itu.
Apalagi, kata Kate saat ini masyarakat sedang dalam krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum termasuk Kejaksaan di dalamnya.
"Saatnya Presiden menunjukkan kewibawaan dan membenahi hukum di Indonesia selaku panglima tertinggi yang kami semua hormati," kata dia.
Kate bersuara memperjuangkan kebebasan ayahnya. Selain turun ke jalan dan berorasi secara langsung, remaja 15 tahun itu menyuarakan harapannya pada media sosial seperti kanal YouTube artis Uya Kuya, Quotient TV hingga UI Watch.
Lebih lanjut, Kate pun menilai penahanan sang ayah diduga melanggar surat edaran Mahkamah Agung. Pasalnya, Alvin kata dia sebelumnya telah ditahan terkait kasus ini di pengadilan negeri. Sehingga penahanan saat ini seharusnya tak dilakukan.
"Ini melanggar surat edaran Mahkamah Agung tahun 1985 karena papa saya di pengadilan negeri sudah ditahan, dan masa penahanannya sudah habis. Seharusnya menunggu putusan inkrah MA, namun itu tidak dilakukan dan dilanggar," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Alvin dari LQ Indonesia Lawfirm, berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memutus bebas Alvin Lim.
"Karena berkasnya kami baca tidak mempunyai alat bukti, sebagaimana klaim jaksa melakukan hal-hal pidana. Saksi tidak ada, bukti pun hanya fotokopi," kata dia.
Pihak kuasa hukum Alvin sendiri mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan sejak sekitar dua pekan lalu.
Dua syarat yakni penjamin dan uang jaminan pun telah siap dipenuhi. Namun upaya tersebut, kata mereka tak mendapatkan respons oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor. [Tio]