WahanaNews.co | Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab, dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.
PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Dia menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8/2021) pagi tadi.
Nantinya, berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding.
Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.