"1.149 personel pengamanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto, saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengamanan untuk mengawal persidangan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut, apakah ada pengamanan khusus atau tidak yang disiapkan oleh pihak kepolisian.
"Kita siapkan pengamanan, untuk detailnya silakan ke Polres," ucap Ade singkat.
Diketahui, dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara bagi mantan Imam Besar FPI tersebut.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.