"Ia melaporkan bahwa putusan terkait kasus adiknya sebagai korban dipublikasikan dalam website MA yang di dalamnya terdapat pula dakwaan yang memuat foto-foto korban yang menjadi objek perkara tanpa sensor. Setelah saya beritahukan kepada Sekretaris MA langsung saat itu pula diturunkan Putusan tersebut. Tentunya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran untuk perbaikan," kata dia.
Di sisi lain, Tobas tetap mendukung Mahkamah Agung (MA) yang memberikan akses putusan dalam rangka pengawasan masyarakat. Namun, ke depannya, Tobas meminta adanya perbaikan untuk memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Pemerasan Selebritis Ria Ricis Eks Sekuriti Rumah
"Kita terus mendorong pelayanan akses putusan dalam rangka pengawasan masyarakat, akuntabilitas, transparansi, dan kemajuan ilmu pengetahuan dengan memperbaiki sistemnya agar mampu memberikan perlindungan bagi pihak-pihak tertentu seperti trauma korban dan hal-hal privasi tertentu," jelasnya.
Sebelumnya, salinan putusan perceraian antara Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan, menjadi heboh karena bocor ke publik.
Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan isi gugatan perceraian Ria Ricis dengan suaminya tersebut, termasuk alasan perceraian dan masalah rumah tangga mereka.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
Mahkamah Agung (MA) kemudian memutuskan untuk menarik publikasi salinan putusan perceraian Ria Ricis dengan suaminya, Teuku Ryan, di situs resminya. MA mengatakan salinan putusan resmi Ria Ricis-Teuku Ryan diunduh lebih dari 600 ribu kali.
"Bukan menghapus, tetapi meng-unpublished karena terlalu banyak yang men-download, lebih dari 600 ribu," kata jubir MA Suharto, melansir detikcom.
Suharto merinci jumlah pengunduhan mencapai 623.766 kali sejak pertama kali dipublikasikan pada 2 Mei hingga tautan di situs MA ditutup pada 7 Mei 2024.