MK juga menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah tepat menjadi rujukan dalam penggunaan hak atas tanah di IKN. “Pemberian hak atas tanah untuk penanaman modal di IKN sebaiknya mengacu pada UU 25/2007 yang telah dimaknai Mahkamah,” kata Guntur.
Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi: Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Mereka berpendapat pemberian hak atas tanah di IKN sudah menjamin fungsi pengawasan negara dan seharusnya permohonan pemohon ditolak.
Baca Juga:
MK Ketok Palu, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun
“Pemberian hak atas tanah di IKN tetap menjamin fungsi pengawasan dan kontrol negara secara periodik serta tidak meninggalkan prinsip sosial hak atas tanah,” ujar Suhartoyo saat membacakan pendapat berbeda ketiga hakim tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.