WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam
kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa
Barat.
Dengan
demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Menyatakan
nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat
diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, saat
membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan
secara daring, Selasa (6/4/2021).
Majelis
hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan
perkara tersebut.
Sidang
kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (12/4/2021) dengan agenda
pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Perkara
pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq
Shihab tercatat dengan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq
hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.
Kehadirannya
menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.