WahanaNews.co, Jakarta - Pandangan hukum para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diperkirakan akan terbagi jadi dua kelompok saat menyampaikan putusan mengenai kasus tersebut.
Menurut Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), masih ada kemungkinan bagi MK untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengajukan permohonan.
Baca Juga:
MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Namun, Hadar meragukan kemungkinannya di atas 50 persen.
"Dalam perkiraan saya, sebagian besar hakim MK, yang bertindak sebagai 'Penjaga Konstitusi' dalam segala aspek penyelenggaraan negara, tentu mempertimbangkan seberapa rapuhnya penerapan prinsip-prinsip dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu kita pada kali ini," ujar Hadar, melansir Kompas.com, Senin (22/4/2024).
"Namun sebagian hakim MK akan menggunakan pertimbangan praktis dan pragmatis dalam mengambil keputusannya," sambung Hadar.
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hari ini, Senin (22/4/2024).
Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6-12 April 2024 sebelum membacakan putusan.
Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 yakni pasangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.
Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah. Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.
Kedua kubu pesaing Prabowo-Gibran kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Hadar, jika permohonan gugatan kedua kubu dikabulkan seluruhnya atau sebagian maka dampak ditimbulkan akan berbeda.
"Yang pasti Keputusan KPU tentang Penetapan Paslon dan/atau tentang Penetapan Hasil Pilpres perlu dibatalkan. Dan selanjutnya perlu dilakukan perubahan/pembuatan PKPU (Peraturan KPU) tentang pemungutan suara selanjutnya," ujar Hadar.
Hadar juga menyinggung kesiapan pemerintah buat mengantisipasi dampak sosial dan keamanan serta reaksi masyarakat terhadap putusan MK.
"Khususnya dalam aspek ketegangan sosial dan ketertiban serta keamanan, walau tentu kita semua seharusnya menghormati apapun putusan MK nantinya," ucap mantan Komisioner KPU itu.
Hadar juga menyampaikan, jika MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan kedua kubu maka diperkirakan bakal ada sebagian pihak dan masyarakat yang tidak puas dan menolak.
Jika hal itu terjadi, kata Hadar, maka akan berdampak pada legitimasi Pemilu 2024.
"Juga yang terpenting terhadap kualitas terhadap praktik demokrasi dan Pemilu kita. Artinya, MK dan kita membiarkan Pemilu kita rusak dan berkualitas rendah. Kita hanya bertumpu pada hasil pada telah tercipta melalui proses yang penuh kecurangan," papar Hadar.
Ribuan personel disiagakan
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 7.783 personel untuk menjaga keamanan dalam demonstrasi terkait hasil putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.
"Personel yang disiapkan akan ditempatkan di beberapa sektor, termasuk sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan sektor Monas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataannya.
Dia menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas akan disesuaikan dengan situasi. Jika jumlah massa terus bertambah, kepolisian akan menerapkan pengalihan arus lalu lintas.
“Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya, karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” ujar Ade.
Ia pun meminta agar polisi yang terlibat tidak terprovokasi dan melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
Ade Ary laly mengimbau para demonstran untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.
"Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif," ucap dia.
Adapun MK sendiri sebelumnya sudah memulai sidang sengketa hasil pilpres sejak 27 Maret 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]