WahanaNews.co, Jakarta - MK juga menolak permintaan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Menolak seluruh permintaan yang diajukan oleh pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti yang dilaporkan oleh detikNews pada hari Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan Ganjar-Mahfud, hakim MK tidak menyampaikan secara rinci poin-poin dalam pertimbangan putusannya.
MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam keputusan terhadap gugatan capres nomor urut 03 tersebut terkait dengan keputusan terhadap gugatan Anies-Cak Imin. Oleh karena itu, terdapat banyak kesamaan karena keduanya masih terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.
Hakim menyatakan bahwa rincian pertimbangan putusan akan dapat diakses dalam berkas lengkap putusan yang akan diberikan setelah sidang.
Baca Juga:
MK Stop Caleg Kutu Loncat! Tak Bisa Lagi Mundur Demi Pilkada
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Beberapa alasan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum termasuk politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, serta campur tangan Presiden Joko Widodo dan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Hakim menyatakan bahwa permintaan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar hakim.