Kedua, Dewan Pers tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi mandiri maupun fasilitasi.
Ketiga, PWI diminta untuk sepakat dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi dalam Badan Penguji Penyelenggara Asesmen (BPPA). Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Baca Juga:
Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja
WahanaNews.co telah menghubungi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui pesan singkat WhatsApp (WA) untuk menanyakan tanggapan dan langkahnya terkait gugatan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu belum memberikan tanggapan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.