WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dinilai sebagai mekanisme terbaik untuk memilih Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama tahun 2026.
Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur periode 2018-2023 Abdul Muji Syadzili menegaskan bahwa mekanisme tersebut mencerminkan jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi ulama pesantren yang didirikan para Auliya.
Baca Juga:
Gus Yahya Dipulihkan, PBNU Benahi Tata Kelola Organisasi
"Pelajaran penting dari produk Muktamar ke-34 NU di Lampung adalah kegagalan dua mandataris; Rais Aam dan Ketua Umum dalam memastikan kepemimpinan PBNU yang efektif, fungsional dan akuntabel," ujarnya, Kamis (19/02/2026).
Sebagai anggota A’wan PWNU Jawa Timur periode 2024 hingga sekarang, ia menilai mekanisme penetapan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
Dalam Muktamar ke-34 di Lampung, sidang komisi organisasi sebenarnya telah membahas dominan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA, namun sidang pleno hanya membacakan hasil komisi tanpa menetapkannya sebagai norma dalam AD-ART NU.
Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
AD-ART saat itu tidak disahkan dan justru direkomendasikan untuk disahkan melalui Konbes dan Munas Alim Ulama berikutnya.
"Maka, mekanisme pemilihan ketua umum di Muktamar ke-34 NU di Lampung 2021 didasarkan pada mekanisme AD-ART 2015," katanya.
Gagasan penggunaan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, lanjutnya, telah lama disuarakan PWNU Jawa Timur dan mendapat dukungan banyak PWNU serta PCNU di seluruh Indonesia.
Meski belum disahkan dalam sidang pleno Muktamar ke-34, banyak PWNU termasuk Jawa Timur meyakini sistem AHWA akan diberlakukan sebagai pola pergantian kepemimpinan NU di semua tingkatan.
Faktanya, Musyawarah Alim Ulama PWNU Jawa Timur pada 30 Maret 2022 pasca Muktamar ke-34 di PP Sunan Bejagung, Tuban, memutuskan delapan poin penting organisasi termasuk mendesak PBNU memastikan pemberlakuan sistem AHWA dalam konferensi dan muktamar tanpa menunggu keputusan Konbes dan Munas Alim Ulama PBNU.
"Keputusan PWNU Jawa Timur tersebut menguatkan keputusan rapat gabungan syuriyah-tanfidziyah PWNU Jawa Timur di PP Lirboyo, Kediri pada 28 Desember 2021, beberapa hari setelah Muktamar ke-34 Lampung dengan berbagai alasan substantif, dan secara teknis sudah diberlakukan di beberapa konferensi cabang di Jawa Timur," katanya.
Karena itu, ia menegaskan Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama pada Syawal 1447 H tidak boleh menunda keputusan dan harus menetapkan sistem AHWA untuk diberlakukan pada Muktamar ke-35 NU Juli-Agustus 2026.
"Sistem AHWA adalah yang terbaik, lebih maslahat dan mencerminkan kepribadian NU sebagai organisasinya para ulama pesantren yang didirikan oleh para Auliya. AHWA adalah pemegang otoritas mewakili umat (nahdliyyin) untuk menentukan jam’iyyah NU, terutama otoritas melepas dan mengikat orang pada jabatan tertinggi di Nahdlatul Ulama," ungkapnya.
Selama ini, AHWA berjumlah sembilan ulama dan jumlah tersebut bisa tetap atau bertambah pada Muktamar ke-35 2026, namun kriteria calon AHWA tidak dapat berubah.
Kriteria itu meliputi ulama beraqidah ASWAJA an-Nahdiyah, adil, ‘alim, berintegritas moral, tawadlu’, wara’, zuhud, berpengaruh serta berkapasitas memilih pemimpin yang munadzdzim-muharrik.
"Yang bisa memenuhi kriteria AHWA adalah para ulama-kiai struktural di NU tentu telah saling mengenali, mengetahui dan memahami, baik atas dasar sanad atau hubungan keilmuan, kapasitas personal, pengaruh kedalaman spiritual, intergritas moral, pengaruh hubungan kepesantrenan, dan lain sebagainya untuk mengusulkan sebagai calon AHWA," lanjutnya.
Sejumlah nama yang masyhur diusulkan banyak kiai NU sebagai calon AHWA antara lain KH Nurul Huda (Ploso Jatim), KH Anwar Mansur (Lirboyo Jatim), KH Ma’ruf Amin (Banten), KH Musthofa Bishri (Rembang Jateng), KH Said Aqil Siradj (Cirebon Jabar), TG Turmudzi (NTB), Tgk H Nuruzzahri (Aceh), KH Ali Kholili (Kaltim), KH Ubaidillah Shadaqoh (Semarang Jateng), KH Muhtadi Dimyati (Banten), KH Afifuddin Muhajir (Situbondo Jatim), KH Ali Akbar Marbun (Medan Sumut), serta HM Yusuf Kalla (Sulawesi).
Para ulama calon AHWA tersebut diharapkan warga NU mampu mengembalikan marwah jam’iyyah, menegaskan arah dan haluan organisasi di tengah disrupsi, serta memilih pemimpin PBNU yang membangkitkan kebanggaan nahdliyyin.
"Ramadan harus digunakan PBNU untuk menyerap gagasan dan menyiapkan rumusan mekanisme pergantian Rais Aam dan Ketua Umum dalam Muktamar nanti," ucapnya.
Ia juga menepis isu penundaan Konbes PBNU, Munas Alim Ulama, serta Muktamar ke-35 NU hingga akhir 2026 atau awal 2027 dan menilai kabar tersebut tidak benar karena penundaan sama dengan mencederai kesepakatan ishlah.
"Paska rapat harian yang dihadiri lengkap syuriyah dan tanfidziyah PBNU, Senin, 16 Februari 2026 di lantai 8 Gedung PBNU sempat beredar kabar bahwa Muktamar ke 35 NU diundur. Mudah-mudahan kabar ini tidak benar dan tidak terlintas niatan undur waktu oleh pimpinan PBNU. Karena bila hal itu benar, maka mencederai kesepakatan ishlah," ujarnya.
Menurutnya, substansi ishlah menyentuh nilai as-shidqu atau kejujuran serta al-amanah wal wafa bil ahdi atau tepat janji dalam mabadi’ khoiro ummah.
Hingga kini, ia menyebut warga nahdliyyin merasa lega dengan adanya ishlah PBNU disertai kesepakatan pelaksanaan Konbes dan Munas Alim Ulama pada Syawal 1447 H serta Muktamar ke-35 NU pada Juli-Agustus 2026.
"Dengan begitu, ruhul khidmah atau jiwa pengabdian PBNU terlihat baik, dan jangan sampai berubah menjadi ruhul khid’ah atau spirit mencurangi," ucap Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Asy-Syadzili Sumberpasir Pakis, Malang, Jawa Timur itu.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]