WAHANANEWS.CO, Jakarta - Karier pengacara Razman Nasution kini berada di ujung tanduk setelah insiden kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi yang menaunginya.
Baca Juga:
10 Aksi Brutal Askel Mabel yang Mengguncang Papua
Sanksi ini merupakan dampak dari kegaduhan yang ia buat dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya pada Kamis (6/2/2025).
Tak hanya itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Razman, yang semakin memperburuk posisinya di dunia hukum.
Setelah menjalani sidang etik selama lebih dari tiga jam di DPN Peradi Bersatu, Razman akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut, khususnya terkait perselisihannya dengan Hotman Paris.
Baca Juga:
Top Working, Solusi Optimalkan Produksi Durian
Dalam pernyataan yang dikutip dari tayangan YouTube SelebTube TV, Razman mengaku menerima keputusan yang dijatuhkan dengan penuh keikhlasan.
"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini," ungkapnya, dikutip Minggu (16/2/2025).
Razman juga berjanji akan bersikap lebih profesional dan menjunjung tinggi etika dalam persidangan di masa mendatang.
"Saya akan menindaklanjuti keputusan ini dan bertindak lebih bermartabat, beretika di ruang sidang," tambahnya.
Mengakui kesalahannya, Razman berdalih bahwa setiap manusia tidak luput dari kekhilafan.
"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," ujarnya.
Selain itu, Razman juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta majelis hakim yang menangani perkaranya.
Hotman Paris Angkat Bicara
Menanggapi kasus ini, Hotman Paris secara terang-terangan menyatakan bahwa Razman memang tidak layak menjadi seorang pengacara.
"Orang itu memang tidak pantas jadi pengacara," kata Hotman, dikutip dari YouTube Insertlive, Jumat (14/2/2025).
Hotman mengungkapkan bahwa sejak awal ia mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) Razman agar ia tidak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara.
"Saya tetap akan mendorong agar Mahkamah Agung menginstruksikan pengadilan tinggi untuk mencabut Berita Acara Sumpahnya," tegas Hotman.
Ia pun berharap keputusan ini akan mengakhiri karier Razman di dunia hukum selamanya.
"Supaya dia tidak bisa praktik lagi, biar dia pulang kampung," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]