WahanaNews.co | Sejumlah pejabat Kampus Universitas Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan terhadap Rektor Univsitas Lampung Karamoni.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Karamoni diduga menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Minggu (21/8/2022) pagi.
KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri.
Seorang lainnya, berinisial AD, juga dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Berikut beberapa penjelasan mengenai OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah pejabat Universitas Lampung atau Unila.
Berawal dari laporan masyarakat
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila pada 2022.