WahanaNews.co | Sejumlah pejabat Kampus Universitas Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan terhadap Rektor Univsitas Lampung Karamoni.
Baca Juga:
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui
Karamoni diduga menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Minggu (21/8/2022) pagi.
KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri.
Seorang lainnya, berinisial AD, juga dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
Jalan Tol Trans-Sumatra Belum Bisa Tersambung Penuh, Menteri PU Ungkap Penyebabnya
Berikut beberapa penjelasan mengenai OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah pejabat Universitas Lampung atau Unila.
Berawal dari laporan masyarakat
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila pada 2022.