WahanaNews.co | Sejumlah pejabat Kampus Universitas Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan terhadap Rektor Univsitas Lampung Karamoni.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Karamoni diduga menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Minggu (21/8/2022) pagi.
KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri.
Seorang lainnya, berinisial AD, juga dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Berikut beberapa penjelasan mengenai OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah pejabat Universitas Lampung atau Unila.
Berawal dari laporan masyarakat
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila pada 2022.
KPK kemudian mendalami dan akhirnya melakukan OTT terhadap delapan orang di Bali, Bandung, dan Lampung sebanyak 8 orang.
"Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," kata Asep.
Dalam OTT di Lampung, KPK menangkap ML, HF, HY dan mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
Asep melanjutkan dalam penangkapan di Bandung, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kartu ATM hingga buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian untuk tersangka berinisial AD ditangkap di Bali.
Kampus berkomentar terkait penangkapan rektor
Tim Kerja Rektor Unila Bidang Kehumasan Nanang Trenggono mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi sesegera mungkin. Saat ini kampus belum bisa memberikan keterangan secara mendetail.
"Kita belum bisa berikan tanggapan saat ini, besok siang baru akan ada tanggapan resmi dari kampus untuk kasus ini," kata Nanang ketika dihubungi, Sabtu (20/8/2022) kemarin dikutip dari Kompas.com.
Dugaan suap Rp5 miliar
Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima suap hingga Rp5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah OTT yang dilakukan KPK terhadap Karmoni di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022) kemarin.
Sebelumnya, KPK telah menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah atas dugaan suap di kampus Unila.
“Dari hasil tangkap tangan kita temukan bukti permulaan lalu kita naik ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. [rin]