WahanaNews.co | Bareskrim Polri telah mengubah laporan yang diajukan oleh sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) terhadap Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden.
Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. SPKT menolak menerima laporan dan memutuskan untuk mengarahkannya ke pengaduan masyarakat atau Dumas.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Alasan penolakan dari Bareskrim adalah karena mereka memerlukan klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan.
"Namun, mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden," kata Relly di Bareskrim setelah berdiskusi selama 9 jam pada Senin, 31 Juli 2023.
Relly menyatakan bahwa pengaduan masyarakat tersebut masih berpeluang untuk menjadi laporan polisi jika penyidik telah mendatangi Presiden Jokowi dan mengklarifikasi keluhan dari para relawan.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
"Kami telah menyampaikan bukti video, termasuk kanal YouTube Refly Harun," tambahnya.
Sejumlah organisasi relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, telah mendatangi Bareskrim pada pukul 15.30 WIB untuk membuat laporan polisi terkait Rocky Gerung.
Mereka merasa marah karena Rocky Gerung dianggap telah mencaci Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar.